Peraturan
Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 — Baku Tingkat Kebisingan
Acuan baku tingkat kebisingan untuk melindungi kesehatan manusia dan kualitas lingkungan dari dampak usaha maupun kegiatan.
Acuan baku tingkat kebisingan untuk melindungi kesehatan manusia dan kualitas lingkungan dari dampak usaha maupun kegiatan.